Detail Repositori

Abstrak
Tampaknya korupsi di Indonesia semakin lama semakin beragam bentuknya, walaupun telah ada dan telah beberapa kali diadakan penggantian peraturan pemberantasannya, dimulai dari penggunaan Pasal-pasal 209, 210, 387,388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP, Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Walaupun sudah ada beberapa kali penyempurnaan, akan tetapi masih tetap pula dirasakan adanya tindak pidana korupsi malah beraneka ragam bentuknya. Selanjutnya agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terlaksana maka perlu menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dan penegak hukumnya. Dalam upaya menumbuhkan maka harus diupayakan peningkatan pembinaan mental dan moral dengan cara penanaman norma hukum Negara dan norma hukum agama (khususnya Hukum Hindu). Dari Latar Belakang masalah inilah maka penulis mengangkat sebuah judul yakni “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Dampak Hukum yang diberikan Melalui Pendekatan Norma Hukum Hindu di Bali” dengan rumusan masalah sebagai berikut : (1) Apa sebab perbuatan korupsi tetap atau semakin meningkat terjadi pada masyarakat ? (2) Bagaimana dampak hukum apabila di dalam masyarakat tertentu terdapat orang-orang berpangaruh dalam masyarakat, ternyata melakukan perbuatan korupsi ? (3) Bagaimana Upaya yang harus dilakukan agar lembaga Hukum Hindu berperan dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi? Penulisan penelitian ini menggunakan metode observasi, metode kepustakaan, dan metode wawancara. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori kekuasaan, teori gabungan, teori tujuan pidana, teori reformasi. Jadi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat terlaksana, apabila mental dan moral masyarakat dan penegak hukumnya tidak baik. Delam hal ini lebih diprioritaskan pembinaan mental dan moral manusianya.

Keywords
Perbuatan Korupsi, Dampak Hukum, Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Jenis Repostori
Penelitian
Nama Jurnal

ISSN
Tanggal Terbit
12 April 2019

Volume
ISSUE

File Repository
Download File Repository