Detail Repositori

Abstrak
Salah satu aturan resmi tentang sistem perkawinan nasional adalah undang-undang nomor 1 tahun 1974. Tata cara perkawinan yang diatur menurut undang-undang tersebut tidak hanya menjadi hukum negara tetapi juga sesuai dengan hukum adat masyarakat Bali. Masyarakat Bali umumnya mengenal tata cara perkawinan yang disebut Mepadik, dan Nyentana {Nyeburin). Sedangkan perkawinan Mlegandang dan Ngerorod masih sering menjadi kontroversi.Di luar tatacara perkawinan tersebut terdapat tatacara perkawinan yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu yang disebut tatacara perkawinan Pada Gelahang. Berbeda dengan perkawinan yang lainnya, dalam perkawinan Pada Gelahang, orangtua mempelai perempuan (dalam perkawinan biasa) atau laki-laki (dalam perkawinan Nyentana) tidak akan merasa "kehilangan", karena tidak akan "ditinggalkan oleh anak mereka" yang akan menikah.

Keywords
perkawinan, bali

Jenis Repostori
Buku
Nama Jurnal

ISSN
Tanggal Terbit
06 January 2017

Volume
0
ISSUE
0

File Repository
Download File Repository